ilmu2hrd.blogspot.com

Pages

Thursday, January 23, 2020

Gaji dan Perundang-undangan yang mengatur

 Upah/Gaji

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Lebih lanjut mengenai pengupahan ini terdapat dalam Undang-Undang N0 13 Pasal 88 tahun 2003
Ayat 1  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang   layak bagi kemanusiaan.

Ayat 2  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai yang dimaksud ayat 1, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Ayat 3  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi : Upah Minimum, Upah kerja Lembur, Upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena mengerjakan kegiatan diluar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak istirahat, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, struktur dan pengupahan yang proposional, upah untuk pembayaran pesangon, upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Ayat 4  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

No comments: