Psikotes dan wawancara di Kejaksaan
Psikotes dan wawancara di *Kejaksaan RI* itu paling berat dan paling menggugurkan dibandingkan Kementan atau Kemendagri.
Kenapa? Karena Kejaksaan mencari *aparat penegak hukum yang stabil jiwanya.* Satu salah emosi, satu masalah bisa rusak.
Polanya beda jauh:
TAHAPAN SELEKSI KEJAKSAAN RI
1. *Seleksi Administrasi*
2. *SKD CAT BKN (TWK, TIU, TKP)*
3. *SKB Non-CAT - Ini intinya:*
- *Psikotes & Tes Kejiwaan - MENGGUGURKAN*
- *Tes Kesehatan*
- *Tes Substansi Jabatan via CAT (bobot 80%)*
- *Wawancara / Fit & Proper Test (bobot 20%)*
4. *Pembekasan*
Jadi di Kejaksaan, psikotes bukan hanya nilai, tapi *penentu lolos tidaknya.* Kamu SKD peringkat 1, kalau psikotes tidak konsisten = langsung gugur.
1. PSIKOTES & TES KEJIWAAN KEJAKSAAN
Tujuan: Mendeteksi gangguan kejiwaan, gangguan kontrol emosi, dan yang paling penting *konsistensi jawaban*.
Jenis yang keluar:
a. Tes Kepribadian:
- PAPI Kostick, menguji loyalitas, integritas, kepemimpinan
-EPPS, menguji kreativitas, kerjasama, kemandirian
- 16PF,menguji kepemimpinan,kepercayaan diri
Jawab SS - STS (Sangat Setuju - Sangat Tidak Setuju).
- Di Kejaksaan dicek konsistensi.
Contoh: Di soal No 15 kamu jawab "Saya mudah marah jika diprovokasi - Tidak Setuju", tapi di No 87 kamu jawab "Saya sering meledak kalau ditekan - Setuju" = dianggap tidak jujur / tidak stabil.
Tips dari jaksa senior: Sebelum tes, kenali diri pakai *16personalities / MBTI* dulu biar paham kelebihan kekurangan kamu, jadi jawaban konsisten. 8855
*B. Tes Logika, Verbal, Numerik:*
- Sinonim, antonim, analogi (Penting buat Jaksa baca berkas)
- Deret angka: 2,4,6,?
- Silogisme hukum: "Semua jaksa adalah penegak hukum. Sebagian penegak hukum..."
*c. Visual / Puzzle Gambar:*
Kejaksaan terkenal dengan *puzzle gambar - susun potongan jadi bentuk utuh.* Ini mengukur ketelitian dan tahan tekanan. Jaksa harus teliti baca P-19, P-21.
TENTANG KEJAKSAAN - HARUS HAPAL MATI (1-10)
*1. Apa itu Kejaksaan menurut UU 11/2021?*
> Ideal: “Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang pewarisan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisahkan.”
*2. Apa itu Tri Krama Adhyaksa?*
> Satya artinya kesetiaan yang bersumber dari kejujuran, Adhi artinya kesempurnaan dalam tugas berunsur utama tanggung jawab, Wicaksana artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku.
*3. Apa itu Asas Dominus Litis & Een en Ondeelbaar?*
> "Dominus Litis: Kejaksaan adalah pengontrol perkara, penentu apakah perkara bisa ke pengadilan. Een en Ondeelbaar: Jaksa tidak bertindak atas nama pribadi tetapi atas nama institusi, sehingga transmisian Jaksa Agung di Jakarta sama dengan Jaksa di daerah."
*4. Perlihatkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Pasal 30?*
> "Di bidang pidana: tuntutan, eksekusi hukuman, pengawasan pidana bersyarat, penyidikan tindak pidana tertentu (korupsi, HAM berat), penyitaan. Di bidang Perdata & TUN: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum. Di bidang bertanya & ketentraman umum."
*5. Apa bedanya Jaksa dan Penuntut Umum?*
> "Jaksa adalah pejabat fungsional, Penuntut Umum adalah peran Jaksa saat sidang. Semua Jaksa adalah PU, tapi PU belum tentu Jaksa (contoh penyidikan KPK bisa jadi PU).."
*6. Apa yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif di Kejaksaan?*
> "Perja No 15/2020: Penghentian kejahatan berdasarkan keadilan restoratif untuk ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah 2,5 juta, pelaku baru pertama kali, dan ada perdamaian. Tujuan memulihkan, bukan menghukum."
*7. Jaksa Agung sekarang siapa?*
> "Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM"
*8. Apa itu P-19 dan P-21?*
> "P-19: Pengembalian berkas perkara oleh Jaksa ke Penyidik karena belum lengkap. P-21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap."
*9. Apa beda Penyelidikan dan Penyudikan?*
> "Penyelidikan: mencari apakah ada peristiwa pidana. Penyudikan: mencari pelakunya untuk mengambilan."
*10. Kenapa pilih Kejaksaan bukan Polri atau MA?*
> "Karena Kejaksaan berada di tengah: menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidik dan kepentingan hakim. Saya ingin di posisi Dominus Litis yang menentukan keadilan substantif, bukan hanya formal."
BLOK 2: INTEGRITAS - INI PENGGUGUR (11-20)
*11. Jika Jaksa senior suruh kamu menutup kasus korupsi keluarga kamu?*
> Ideal: "Saya akan menolak dan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan KPK. Sesuai Sumpah Jaksa dan kode etik, tidak ada intervensi. Jika dibiarkan, saya memutar Tri Krama Adhyaksa Satya."
*12. Ditawari uang 500jt agar kasus hilang?*
> "Saya tolak, saya buat berita acara penolakan, dan saya laporkan sebagai percobaan suap. Integritas tidak bisa dinegosiasi."
*13. Apa itu Pelapor di Kejaksaan?*
> "Sistem pelanggaran internal melalui Lapor! dan Jamwas. Melindungi pelapor."
*14. Bagaimana jika atasan kamu salah menerapkan pasal?*
> "Saya akan sampaikan secara hierarki dengan data: telaah yuridis, yurisprudensi, dan UU. Jika tetap, saya buat dissenting opinion di memo, karena Een en Ondeelbaar tidak berarti harus ikut salah."
*15-20. (Versi Inggris - WAJIB untuk Calon Jaksa)*
> T: "Ceritakan tentang diri Anda?"
> A: "Selamat pagi, Bapak/Ibu. Nama saya [Nama][Kampus], lulusan hukum dari [Magang LBH/Pengadilan]. Saya mengagumi komitmen Kejaksaan Agung terhadap Keadilan Restoratif dan penegakan anti-korupsi. Saya ingin berkontribusi sebagai jaksa penuntut profesional yang menjunjung tinggi Tri Krama Adhyaksa."[Nama][Kampus]
> T: "Apa yang Anda ketahui tentang Kantor Kejaksaan?"
> A: "Kejaksaan Agung Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penuntutan, berdasarkan Undang-Undang 11/2021. Lembaga ini memiliki prinsip kesatuan dan tidak terpisahkan serta bertindak sebagai Dominus Litis..."
BLOK 3: SUBSTANSI HUKUM (21-30) - Untuk Calon Jaksa
*21. Pasal 340 vs 338 KUHP?*
> "338: Pembunuhan biasa, 340: Pembunuhan berencana, ada unsur yang direncanakan terlebih dahulu."
*22. Apa itu Praperadilan?*
> "Upaya hukum untuk menguji sah tidaknya penangkapan, pengasingan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Sesuai KUHAP Pasal 77."
*23. Asas Praduga Tak Bersalah?*
> "Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap."
*24. Apa itu SPDP?*
> "Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik ke Penuntut Umum."
*25. Kapan Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan?*
> "Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, dan tindak pidana lain yang UU-nya menyebut Kejaksaan berwenang (misal: UU Kehutanan, UU Cukai)."
*26-30.* Wanprestasi vs PMH, Objek Sengketa TUN, Alasan Kasasi, PK, dan Eksekusi Mati - siapkan definisi 1.
BLOK 4: UNTUK PPP - PENGELOLA PENANGANAN PERKARA (31-38)
*31. Apa tugas PPP?*
> "Menyiapkan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara pidana, perdata, TUN, intelijen, dan pengawasan, termasuk register perkara, CMS (Case Management System), dan arsip."
*32. Apa itu CMS Kejaksaan?*
> "Case Management System, aplikasi untuk input dan monitoring perkara dari SPDP sampai eksekusi secara digital."
*33. Bagaimana cara menjaga kerahasiaan berkas?*
> "Sesuai SOP: berkas tidak dibawa keluar, tidak difoto, akses terbatas, dan disimpan di brankas barang."
*34. Jika berkas hilang?*
> "Lapor ke Kasi Pidum/Pidsus, buat BA kehilangan, cari backup di CMS, dan buat duplikat resmi."
BLOK 5 : MOTIVASI & KEPRIBADIAN (39-40)
*39. Kelebihan dan kekurangan kamu?*
> "Kelebihan: Teliti (bisa dilihat dari IPK, pengalaman organisasi), tahan tekanan, konsistensi - sesuai yang dibutuhkan di psikotes. Kekurangan: Terlalu detail sehingga kadang lama, tapi saya atasi dengan buat checklist waktu."
*40. Kenapa kami harus menerima kamu?*
> "Karena saya memenuhi 3 hal: 1. Kompetensi teknis hukum saya ada (sebut IPK/magang), 2. Integritas saya teruji (ceritakan pernah tolak gratifikasi), 3. Saya paham dan siap hidup dengan Tri Krama Adhyaksa, bukan sekadar mencari status PNS."
Sumber Pustaka:
James D Ogdon, Psikodiasnotik dan asesmen of the personal at work,1968