ilmu2hrd.blogspot.com

Pages

Selasa, 03 November 2026

Rekrutmen di Kementerian Luar Negeri

Psikotes rekrutmen di Kementerian Luar Negeri 

Proses psikotes dan wawancara pada rekrutmen di Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI)—baik untuk jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil/Diplomat) maupun Calon Pegawai Setempat (Local Staff) di Perwakilan RI—dilakukan melalui beberapa tahapan terstruktur:

1. Psikotes di Kemlu


Psikotes dalam seleksi Kemlu biasanya terbagi menjadi dua bagian utama:

• Psikotes Tertulis / Psikometri: 

Tes ini menguji aspek kognitif, logika, kepribadian, stabilitas emosi, ketahanan kerja, dan penyesuaian diri, analisis sintesis dan kekuatan memori untuk akurat berprediksi.
Formatnya bisa berupa tes gambar (misalnya DAP, Baum, Wartegg), tes kepribadian (seperti PAPI Kostick atau MMPI), serta tes kecermatan/logika.

• Wawancara Psikologi (Psikotes Lanjutan):

 Dilakukan oleh psikolog atau asesor untuk menggali lebih dalam profil psikologis peserta, cara menghadapi stres (mengingat tugas diplomat/pegawai di luar negeri memiliki tekanan tinggi), integritas, serta motivasi psikologis. Psikolog akan melakukan berbagai cara untuk menggali daya tahan tidak hanya berdasar data psikometri saja tetapi juga terapkan teknik yang menunjang seperti teknik face reading termasuk didalamnya.

2. WAWANCARA KEMLU - WAWANCARA SUBSTANSI DIPLOMASI

Wawancara Kemlu itu *100% tentang isu internasional, bukan tentang diri kamu.*

Pewawancara: *Direktur di Ditjen, Sesditjen, dan Diplomat Senior (Dubes).*

Yang ditanya:

*A. Esai (Dulu) - Sekarang jadi Wawancara Substansi:*
Kamu disuruh tulis esai 500 kata dalam Bahasa Inggris tentang topik: "Bagaimana diplomasi Indonesia menghadapi persaingan AS-China di Laut China Selatan?"

*B. Pertanyaan Wajib Wawancara Kemlu:*

*1. Politik Luar Negeri Indonesia:*
> "Apa itu Politik Luar Negeri Bebas Aktif? Bagaimana penerapannya di konflik Rusia-Ukraina?"

Jawaban ideal: "Bebas artinya tidak memihak blok, Aktif artinya aktif menciptakan perdamaian. Makanya Indonesia tidak ikut sanksi Rusia, tapi kirim bantuan kemanusiaan ke Ukraina dan dorong dialog. Sesuai Pembukaan UUD 1945: ikut melaksanakan ketertiban dunia."

*2. Hukum Internasional:*
> "Apa itu Konvensi Wina 1961 & 1963?"

Jawab: "1961 tentang Hubungan Diplomatik (kekebalan diplomat), 1963 tentang Hubungan Konsuler (perlindungan WNI)."

> "Apa beda Diplomat dan Konsul?"

*3. Organisasi Internasional & Isu Terkini:*
- "Apa peran Indonesia di ASEAN, G20, OIC, PBB?"
- "Bagaimana sikap Indonesia soal Palestina? Soal Myanmar?"
- "Apa itu Indo-Pacific Outlook?"

*4. Ekonomi & Perlindungan WNI:*
> "Tugas KBRI apa saja?"

Jawab: "4 fungsi: Representing, Negotiating, Protecting (WNI), Reporting. Sekarang prioritas: Diplomasi Ekonomi (hilirisasi nikel, sawit lawan EU Deforestation Regulation) dan Pelindungan WNI (kasus PMI di Malaysia, Arab Saudi)."

> Contoh kasus: "Negara A melarang ekspor mineral, protes negara lain. Langkah diplomatik Indonesia?"

Jawab: "Inisiasi dialog, cari win-win, sesuai prinsip peaceful settlement, bukan langsung retaliasi."

*5. Bahasa Inggris Full:*
Wawancara bisa 50% pakai Inggris.

Q: "Why do you want to be a diplomat?"
Ideal: "I want to represent Indonesia's interests abroad, not just as a job, but as a calling. I understand diplomacy requires resilience, cultural adaptability, and strong analytical skills. I have [TOEFL score, language skills, MUN experience]

Sumber Pustaka:
James D Ogdon, Psikodiasnotik dan asesmen of the personal at work,1968.

Senin, 02 November 2026

Rekrutmen di Kehakiman

Rekrutmen di Kehakiman 

Indonesia itu ternyata punya cadangan tambang logam tanah jarang dan titanium terbatas, sehingga keadilan perlu ditegakkan, agar yang meritisme segala bidang terjaga.

Proses rekrutmen Calon Hakim (Cakim) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menuntut standar tinggi karena hakim adalah perpanjangan tangan keadilan. Tahapan Psikotes dan Wawancara menjadi penyaring utama untuk menilai aspek kognitif, integritas, dan stabilitas emosi.
Berikut adalah rincian materi, alur, serta panduan menghadapi tahapan tersebut:

1. Tahap Ujian Psikotes


Psikotes pada seleksi kehakiman umumnya diselenggarakan oleh Assessment Center Mahkamah Agung untuk mengukur apakah kepribadian dan potensi Anda cocok dengan beban psikologis seorang hakim.

• Aspek Kognitif & Kecerdasan:

 • Tes Penalaran Logika & Analitis: Menguji kemampuan menarik kesimpulan hukum dari premis yang rumit.
 • Tes Verbal & Numerik: Berupa analogi kata, sinonim/antonim, serta deret angka untuk mengukur ketelitian.

• Aspek Karakter & Kepribadian:

 • EPPS (Edwards Personal Preference Schedule) / PAPI Kostick: Digunakan untuk melihat kecenderungan konsistensi diri, kepatuhan pada aturan, dan kontrol emosi di bawah tekanan.

 • Tes Kraepelin atau Pauli (Tes Koran):

 Menguji daya tahan stres, konsentrasi, stabilitas emosi, dan kecepatan kerja dalam rentang waktu lama dan kekuatan memori.

 • Tes Grafis (Wartegg, Draw-a-Person, Tree Test): 

Menilai adaptasi lingkungan, penyelesaian masalah, serta konsep diri yang meliputi intra personal dan ekstra personal 

2. WAWANCARA KEHAKIMAN - INI SIDANG MINI


Wawancara di MA bukan 1 pewawancara, tapi *Majelis.* 3-4 orang:
 Hakim Agung, Pejabat MA, Psikolog, dan Komisi Yudisial (KY) kadang ikut.

Yang dinilai (berdasarkan juknis SKB Non CAT MA):
- Pemahaman tugas, fungsi, tanggung jawab jabatan
- Motivasi, integritas, komitmen
- Kondisi jasmani

Soal Wajib Hafal untuk Kehakiman:

*A. Landasan Konstitusional*

- *Pasal 24 UUD 1945:* Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK.
- *UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:* Kekuasaan kehakiman merdeka, bebas dari campur tangan.
- *UU No 3 Tahun 2009 tentang MA:* MA adalah pengadilan kasasi, menguji peraturan di bawah UU.

B. Peradilan di Bawah MA

Harus hapal 4 lingkungan:
1. Peradilan Umum (PN, PT)
2. Peradilan Agama (PA, PTA) - urus nikah, waris Islam
3. Peradilan Militer
4. Peradilan TUN (PTUN)

C. Hubungan MA & Komisi Yudisial (KY)

> "KY wewenang: mengusulkan Hakim Agung, menjaga kehormatan hakim. Hubungan MA-KY bersifat kemitraan dan checks and balances, bukan atasan bawahan. Jika ada pelanggaran KEPPH, MKH (Majelis Kehormatan Hakim) yang putus."

D. Untuk Analis Perkara Peradilan (Formasi CPNS Terbanyak)

Tugas: Menganalisis berkas perkara untuk membantu hakim, membuat resume perkara, membuat konsep putusan.

E. Untuk Calon Hakim - Wajib Bisa Jawab:

> "Apa itu yurisprudensi?"

> "Apa beda kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)?"

> "Apa itu asas audi et alteram partem?"

> "Jika ada pihak menawarkan uang agar putusan memenangkan dia, apa sikap Anda?"

> "Apa yang Anda ketahui tentang Kitab Kuning?" (Khusus Peradilan Agama)

Sumber Pustaka: James D Ogdon, Psikodiasnotik dan asesmen of the personal at work,1968

Minggu, 01 November 2026

Rekrutmen di Kejaksaan

Psikotes dan wawancara di Kejaksaan 

Psikotes dan wawancara di *Kejaksaan RI* itu paling berat dan paling menggugurkan dibandingkan Kementan atau Kemendagri.

Kenapa? Karena Kejaksaan mencari *aparat penegak hukum yang stabil jiwanya.* Satu salah emosi, satu masalah bisa rusak.

Polanya beda jauh:

TAHAPAN SELEKSI KEJAKSAAN RI


1. *Seleksi Administrasi*
2. *SKD CAT BKN (TWK, TIU, TKP)*
3. *SKB Non-CAT - Ini intinya:*
    - *Psikotes & Tes Kejiwaan - MENGGUGURKAN*
    - *Tes Kesehatan*
    - *Tes Substansi Jabatan via CAT (bobot 80%)*
    - *Wawancara / Fit & Proper Test (bobot 20%)*
4. *Pembekasan*

Jadi di Kejaksaan, psikotes bukan hanya nilai, tapi *penentu lolos tidaknya.* Kamu SKD peringkat 1, kalau psikotes tidak konsisten = langsung gugur.

1. PSIKOTES & TES KEJIWAAN KEJAKSAAN

Tujuan: Mendeteksi gangguan kejiwaan, gangguan kontrol emosi, dan yang paling penting *konsistensi jawaban*. 

Jenis yang keluar:

a. Tes Kepribadian:
- PAPI Kostick, menguji loyalitas, integritas, kepemimpinan 
-EPPS, menguji kreativitas, kerjasama, kemandirian 
- 16PF,menguji kepemimpinan,kepercayaan diri 

Jawab SS - STS (Sangat Setuju - Sangat Tidak Setuju).
- Di Kejaksaan dicek konsistensi.
 Contoh: Di soal No 15 kamu jawab "Saya mudah marah jika diprovokasi - Tidak Setuju", tapi di No 87 kamu jawab "Saya sering meledak kalau ditekan - Setuju" = dianggap tidak jujur ​​/ tidak stabil.

Tips dari jaksa senior: Sebelum tes, kenali diri pakai *16personalities / MBTI* dulu biar paham kelebihan kekurangan kamu, jadi jawaban konsisten. 8855

*B. Tes Logika, Verbal, Numerik:*
- Sinonim, antonim, analogi (Penting buat Jaksa baca berkas)
- Deret angka: 2,4,6,?
- Silogisme hukum: "Semua jaksa adalah penegak hukum. Sebagian penegak hukum..."

*c. Visual / Puzzle Gambar:*
Kejaksaan terkenal dengan *puzzle gambar - susun potongan jadi bentuk utuh.* Ini mengukur ketelitian dan tahan tekanan. Jaksa harus teliti baca P-19, P-21. 

TENTANG KEJAKSAAN - HARUS HAPAL MATI (1-10)

*1. Apa itu Kejaksaan menurut UU 11/2021?*
> Ideal: “Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang pewarisan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisahkan.”

*2. Apa itu Tri Krama Adhyaksa?*
> Satya artinya kesetiaan yang bersumber dari kejujuran, Adhi artinya kesempurnaan dalam tugas berunsur utama tanggung jawab, Wicaksana artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku.

*3. Apa itu Asas Dominus Litis & Een en Ondeelbaar?*
> "Dominus Litis: Kejaksaan adalah pengontrol perkara, penentu apakah perkara bisa ke pengadilan. Een en Ondeelbaar: Jaksa tidak bertindak atas nama pribadi tetapi atas nama institusi, sehingga transmisian Jaksa Agung di Jakarta sama dengan Jaksa di daerah."

*4. Perlihatkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Pasal 30?*
> "Di bidang pidana: tuntutan, eksekusi hukuman, pengawasan pidana bersyarat, penyidikan tindak pidana tertentu (korupsi, HAM berat), penyitaan. Di bidang Perdata & TUN: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum. Di bidang bertanya & ketentraman umum."

*5. Apa bedanya Jaksa dan Penuntut Umum?*
> "Jaksa adalah pejabat fungsional, Penuntut Umum adalah peran Jaksa saat sidang. Semua Jaksa adalah PU, tapi PU belum tentu Jaksa (contoh penyidikan KPK bisa jadi PU).."

*6. Apa yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif di Kejaksaan?*
> "Perja No 15/2020: Penghentian kejahatan berdasarkan keadilan restoratif untuk ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah 2,5 juta, pelaku baru pertama kali, dan ada perdamaian. Tujuan memulihkan, bukan menghukum."

*7. Jaksa Agung sekarang siapa?*
> "Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM"

*8. Apa itu P-19 dan P-21?*
> "P-19: Pengembalian berkas perkara oleh Jaksa ke Penyidik ​​karena belum lengkap. P-21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap."

*9. Apa beda Penyelidikan dan Penyudikan?*
> "Penyelidikan: mencari apakah ada peristiwa pidana. Penyudikan: mencari pelakunya untuk mengambilan."

*10. Kenapa pilih Kejaksaan bukan Polri atau MA?*
> "Karena Kejaksaan berada di tengah: menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidik ​​dan kepentingan hakim. Saya ingin di posisi Dominus Litis yang menentukan keadilan substantif, bukan hanya formal."

BLOK 2: INTEGRITAS - INI PENGGUGUR (11-20)

*11. Jika Jaksa senior suruh kamu menutup kasus korupsi keluarga kamu?*
> Ideal: "Saya akan menolak dan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan KPK. Sesuai Sumpah Jaksa dan kode etik, tidak ada intervensi. Jika dibiarkan, saya memutar Tri Krama Adhyaksa Satya."

*12. Ditawari uang 500jt agar kasus hilang?*
> "Saya tolak, saya buat berita acara penolakan, dan saya laporkan sebagai percobaan suap. Integritas tidak bisa dinegosiasi."

*13. Apa itu Pelapor di Kejaksaan?*
> "Sistem pelanggaran internal melalui Lapor! dan Jamwas. Melindungi pelapor."

*14. Bagaimana jika atasan kamu salah menerapkan pasal?*
> "Saya akan sampaikan secara hierarki dengan data: telaah yuridis, yurisprudensi, dan UU. Jika tetap, saya buat dissenting opinion di memo, karena Een en Ondeelbaar tidak berarti harus ikut salah."

*15-20. (Versi Inggris - WAJIB untuk Calon Jaksa)*
> T: "Ceritakan tentang diri Anda?"
> A: "Selamat pagi, Bapak/Ibu. Nama saya [Nama][Kampus], lulusan hukum dari [Magang LBH/Pengadilan]. Saya mengagumi komitmen Kejaksaan Agung terhadap Keadilan Restoratif dan penegakan anti-korupsi. Saya ingin berkontribusi sebagai jaksa penuntut profesional yang menjunjung tinggi Tri Krama Adhyaksa."[Nama][Kampus]

> T: "Apa yang Anda ketahui tentang Kantor Kejaksaan?"
> A: "Kejaksaan Agung Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penuntutan, berdasarkan Undang-Undang 11/2021. Lembaga ini memiliki prinsip kesatuan dan tidak terpisahkan serta bertindak sebagai Dominus Litis..."

BLOK 3: SUBSTANSI HUKUM (21-30) - Untuk Calon Jaksa

*21. Pasal 340 vs 338 KUHP?*
> "338: Pembunuhan biasa, 340: Pembunuhan berencana, ada unsur yang direncanakan terlebih dahulu."

*22. Apa itu Praperadilan?*
> "Upaya hukum untuk menguji sah tidaknya penangkapan, pengasingan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Sesuai KUHAP Pasal 77."

*23. Asas Praduga Tak Bersalah?*
> "Seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap."

*24. Apa itu SPDP?*
> "Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik ​​ke Penuntut Umum."

*25. Kapan Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan?*
> "Korupsi, Pelanggaran HAM Berat, dan tindak pidana lain yang UU-nya menyebut Kejaksaan berwenang (misal: UU Kehutanan, UU Cukai)."


*26-30.* Wanprestasi vs PMH, Objek Sengketa TUN, Alasan Kasasi, PK, dan Eksekusi Mati - siapkan definisi 1.

BLOK 4: UNTUK PPP - PENGELOLA PENANGANAN PERKARA (31-38)

*31. Apa tugas PPP?*
> "Menyiapkan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara pidana, perdata, TUN, intelijen, dan pengawasan, termasuk register perkara, CMS (Case Management System), dan arsip."

*32. Apa itu CMS Kejaksaan?*
> "Case Management System, aplikasi untuk input dan monitoring perkara dari SPDP sampai eksekusi secara digital."

*33. Bagaimana cara menjaga kerahasiaan berkas?*
> "Sesuai SOP: berkas tidak dibawa keluar, tidak difoto, akses terbatas, dan disimpan di brankas barang."

*34. Jika berkas hilang?*
> "Lapor ke Kasi Pidum/Pidsus, buat BA kehilangan, cari backup di CMS, dan buat duplikat resmi."

BLOK 5 : MOTIVASI & KEPRIBADIAN (39-40)

*39. Kelebihan dan kekurangan kamu?*
> "Kelebihan: Teliti (bisa dilihat dari IPK, pengalaman organisasi), tahan tekanan, konsistensi - sesuai yang dibutuhkan di psikotes. Kekurangan: Terlalu detail sehingga kadang lama, tapi saya atasi dengan buat checklist waktu."

*40. Kenapa kami harus menerima kamu?*
> "Karena saya memenuhi 3 hal: 1. Kompetensi teknis hukum saya ada (sebut IPK/magang), 2. Integritas saya teruji (ceritakan pernah tolak gratifikasi), 3. Saya paham dan siap hidup dengan Tri Krama Adhyaksa, bukan sekadar mencari status PNS."

Sumber Pustaka:
James D Ogdon, Psikodiasnotik dan asesmen of the personal at work,1968